adakah ayat2 yang menyatakan hal tersebut?
Jawab :
Sebelum ditentukan zina atau tidaknya, baiklah kita lihat dahulu ketentuan-ketentuan dari Allah عزوجل tentang perkawinan beda agama ini.
Allah عزوجل berfiman :
Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedang Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. Dan Allah menerangkan ayat-ayat-Nya (perintah-perintah-Nya) kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran.
(Al-Baqarah : 221)
Ayat diatas dengan tegas melarang seorang laki-laki menikahi wanita musyrik. Dan juga melarang seorang wanita menikahi laki-laki musyrik hingga mereka beriman. Namun ayat ini tidak berdiri sendiri, karena ada ayat lain yang sifatnya menambahkan atau menerangkan ayat diatas, sebagai berikut :
Pada hari ini dihalalkan bagimu yang baik-baik. Makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Al Kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal (pula) bagi mereka. (Dan dihalalkan mangawini) wanita yang menjaga kehormatan diantara wanita-wanita yang beriman dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi Al Kitab sebelum kamu, bila kamu telah membayar mas kawin mereka dengan maksud menikahinya, tidak dengan maksud berzina dan tidak (pula) menjadikannya gundik-gundik. Barangsiapa yang kafir sesudah beriman (tidak menerima hukum-hukum Islam) maka hapuslah amalannya dan ia di hari kiamat termasuk orang-orang merugi.
(Al-Maa’idah : 5)
Ayat diatas mengaskan bahwa dihalalkan seorang laki-laki untuk menikahi wanita yang diberi kitab sebelum Al-Qur’an. Maksudnya adalah wanita-wanita Yahudi dan Nasrani. Dari kedua ayat diatas dapat diambil kesimpulan sebagai berikut :
- Seorang laki-laki mu’min tidak diperbolehkan menikahi wanita musyrik, hingga wanita jusyrik tersebut beriman. Wanita musyrik disini maksudnya adalah para wanita penyembah berhala.
- Seorang wanita mu’min tidak diperbolehkan menikahi laki-laki musyrik hingga laki-laki musyrik tersebut beriman. Beriman disini tingkatannya lebih tinggi dari hanya berislam.
- Seorang laki-laki mu’min diperbolehkan menikahi wanita-wanita ahli kitab (yahudi dan nasrani).
- Seorang wanita mu’min tidak diperbolehkan menikahi laki-laki ahli kitab.
Mengapa laki-laki boleh menikahi wanita ahli kitab, sementara wanita tidak boleh? Alasannya adalah :
- Tidak didapati keterangannya dalam Al-Quran maupun hadits shahih tentang diperbolehkannya seorang wanita mu’min menikahi laki-laki ahli kitab.
- Laki-laki biasanya lebih kuat, sehingga dengan menikahi wanita-wanita ahli kitab, diharapkan dapat mempengaruhi wanita tersebut hingga mau memeluk Islam. Sementara bila wanita mu’min menikahi laki-laki ahli kitab, dikhawatirkan si wanita akan terpengaruh oleh suaminya sehingga akhirnya meninggalkan Islam.
Walaupun ayat-ayat diatas telah memperbolehkan pernikahan lintas agama (dengan berbagai persyaratan tersebut diatas), namun hal tersebut sebaiknya kita tinggalkan karena akan menjadi sangat riskan dan akhirnya akan menyusahkan kedua belah fihak. Perkawinanpun akan menjadi momok bagi pasangan lintas agama ini, sehingga akhirnya dilakukan perceraian. Jika sepasang suami-istri bercerai, maka yang akan menjadi korban adalah anak-anaknya. Padahal anak adalah titipan Allah عزوجل yang harus kita jaga dan rawat dengan sebaik-baiknya. Kitapun nanti akan dimintai pertanggung jawaban atas pendidikan yang kita berikan kepada anak-anak kita, terutama pendidikan dalam hal agama.
Karena itu, akan jauh lebih baik bila kita turuti nasihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dalam menentukan calon pasangan kita :
Dari Abi Hurairah, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, sabdanya : “Orang berkawin kepada perempuan, karena empat (4) perkara : Karena hartanya, karena turunannya (keluarganya), karena kecantikannya, dan karena agamanya. Oleh karena itu, dapatilah perempuan yang mempunyai agama, (karena jika tidak) binasalah dua tanganmu”
(Muttafaq ‘alaih)
wAllahu waliyyut taufiq.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar